Batang Hari, Tembesi – Polsek Muara Tembesi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di halaman Mapolsek, Jumat (05/07/2024).
Pengungkapan perkara berdasarkan laporan Edi warga RT 03 Desa Pelayangan Nomor : LP/B/09/VI/2024/SPKT/POLSEK MUARO TEMBESI/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI Tanggal 25 Juni 2024.
Kapolsek Muara Tembesi Akp Maringan Edy Wanto Marbun menjelaskan, waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 berkisar pada pukul 02.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada esok harinya Kamis sekira pukul 05.30 WIB istri korban Sumi membangunkan korban dan menanyakan di mana Handphone miliknya kepada istrinya. Lalu, istri korban Saudari Sumi melihat ke kamar anaknya bahwa jendela kamar sudah dalam keadaan terbuka,” jelas Kapolsek Marbun.
Kemudian Pelapor melihat bahwa kabel Casan sudah berada di dekat jendela dan pada jendela ada bekas congkelan dari luar.
“Korban melaporkan ke Mapolsek bahwa telah kehilangan satu (1) unit Handphone merk OPPO A77s warna orange beserta sim card 082134146242, No IMEI 1 : 864997060315498, No IMEI 2 : 864997060315480 milik Pelapor yang hilang dicuri,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek muara tembesi untuk di tindak lanjuti.
“Satu orang terduga pelaku telah diamankan oleh satreskrim Polsek Muara Tembesi,” singkat AKP Marbun. (Red)