Batang Hari, Jambi – Diduga Kades Bungku Kecamatan Bajubang menjadi dalang terstruktur nya kegiatan ilegal drilling di wilayahnya. Pasalnya, beredar foto surat berita acara rapat penertiban portal dusun V dan IV Desa Bungku Kecamatan Bajubang yang dipimpin oleh Kades Bungku Ardani tertanggal 11 Mei lalu, Rabu (10/07/2024).
Dalam surat tersebut dihadirkan oleh para pengepul minyak, Ketua RT Kunangan Jaya I dan II, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, lembaga adat, ketua LPM, Kadus V Kunangan, yang selanjutnya disebut sebagai peserta rapat.
Adapun materi atau pembahasan dan kesepakatan yakni;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Penetapan nama-nama Portal dan Besaran setiap Portal Pada Kunangan Jaya I Dan II Desa Bungku.
2. Tindak lanjut Penetapan dan penerapan Sistim pungutan Portal akan di adakan pertemuan Intern bersama pengurus Portal dan Pemuda Dusun IV Kunangan Jaya I Dan Dusun V Kunangan Jaya II.
3. Peserta Musyawarah sepakat bahwasanya Penghapusan yang mengatasnamakan Portal Bukit 12.
4. Peserta Musyawarah Sepakat bahwasanya saat Musim Hujan Armada angkutan di Larang melintas /Melewati jalan tersebut dan,
5. Apabila dengan sengaja melewati/Melintas jalan tersebut dalam keadaan Cuaca Hujan, maka akan di kenakan Sanksi sebesar Rp
Setelah dilakukan pembahasan dari materi, maka di tetapkan lah secara kesepakatan bersama yaitu;
1. Portal Rt 29 sebesar Rp 300.000.
2. Portal Rt 31 sebesar Rp 400.000.
3. Portal Rt 19 sebesar Rp 250.000.
4. Portal Rt 20 sebesar Rp 250.000.
5. Portal Pemuda bersama sebesar Rp 200.000.
6. Portal Pemuda 31 sebesar Rp 200.000.
7. Portal Sungai Kandang sebesar Rp 500.000.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades Bungku Ardani tidak bisa dikonfirmasi. (Tim)