Batang Hari, Jambi -Peredaran rokok ilegal di Maro sebo ulu, Terpantau masih beredar. Bahkan Dijual bebas, ke warung kaki lima di wilayah mersam dan Maro sebo ulu, di kabupaten Batang hari propinsi Jambi, Senin (22/07/2024).
Terpantau Seseorang yang membawa Keranjang warna Hitam, Menggunakan Sepeda motor yang berisi di dalam keranjang tersebut Rokok ilegal Tanpa Cukai Berbagai merek, Salah satu nya Rokok lufman bungkus merah dan putih, dan Jati bold.
Menurut keterangan, saat di tanya siapa pemilik Rokok ilegal tersebut, ini Rokok bapak saya sendiri bang, bapak saya tinggal di simpang Sungai Rengas ujar nya kepada media ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iya memasarkan Rokok ilegal tersebut kewarung kaki lima di wilayah Maro sebo ulu dan mersam imbuhnya.
“Tambahnya, gudang Rokok ilegal tersebut, sudah lama beroperasi, dan di simpan di kediaman nya sendiri.
Terpisah, Menurut sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, Pemilik rokok ilegal tersebut, inisial IE, Warga simpang sungai rengas, Bahkan Mereka menjualnya secara terang-terangan ke warung kaki lima, di Maro sebo ulu dan mersam.
Rokok ilegal tersebut sudah merugikan negara. karena tidak dilengkapi pita cukai dan masuk nya rokok tersebut secara ilegal. Selain itu, harga jual rokok ilegal jauh lebih murah ketimbang harga rokok legal yang beredar di pasaran Imbuhnya.
Sehingga Berita ini di terbitkan IE belum bisa di konfirmasi. (Red)